TamanPendidikan.com - Pengertian konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan negara.
Secara umum konstitusi adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
Jimly Asshiddiqie menjelaskan konstitusi adalah Undang-Undang Dasar yang dalam hierarki hukum memiliki kedudukan paling tinggi dan bersifat fundamental, sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengannya.
Menurut Miriam Budiarjo konstitusi merupakan piagam yang menyatakan tentang cita-cita suatu bangsa dan dasar organisasi suatu bangsa.
KC. Wheare meniturkan konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu pelosok yang berupa kumpulan gaya yang membentuk serta mengelola pemerintahan negara.
Jenis dan Contoh Konstitusi
Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis adalah sekumpulan aturan pokok dasar negara yang mengatur peri kehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Contoh konstitusi tertulis, antara lain:
- UUD 1945
- UUD RIS
- UUD Sementara
- UUD 1945 Hasil Amandemen
Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi tidak tertulis adalah sebuah kebiasaan sistem tata negara yang sering ada dalam sebuah negara.
Contoh konstitusi tidak tertulis, antara lain:
- Keputusan di MPR diambil dan diputuskan berdasarkan musyawarah secara mufakat
- Pidato Presiden pada sidang paripurna DPR
- Adat istiadat
Tujuan Konstitusi
Konstitusi memiliki tujuan yang penting untuk diketahui. Berikut adalah tiga tujuan, antara lain:
- Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
- Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).
- Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Fungsi Konstitusi
Secara umum, konstitusi memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Konstitusi memiliki fungsi sebagai sumber hukum tertinggi
- Konstitusi memiliki fungsi sebagai salah satu cara untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia
- Konstitusi memiliki fungsi sebagai sebuah identitas nasional dan lambang negara
- Konstitusi berfungsi untuk memberikan pembatasan kepada kekuasaan suatu pemerintahan
- Konstitusi memiliki fungsi sebagai alat untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan dari suatu pemerintahan