TamanPendidikan.com - Kombinasi antara kreatif, ngeri, sekaligus inspiratif mungkin patut disematkan untuk teknik interogasi pencuri yang tak biasa ini.  Video unggahan akun @andre_lelanang, merekam teknik interogasi yang bernuansa teror melibatkan seekor ular.

Singkat cerita, seorang pencuri berhasil ditangkap. Dalam keadaan terikat, pencuri ini lantas dikalungi ular dan diinterogasi.

Bisa diperhatikan dalam video, sepertinya penggunaan ular sebagai alat interogasi cukup efektif. Pasalnya pencuri terlihat sangat ketakutan saat ular besar itu dikalungkan di lehernya dan terus membelit. Dalam keadaan takut, sang pencuri tampak dilema untuk menjawab setiap pertanyaan dengan jujur atau tidak. Namun, saat mulut ular mulai mendekati wajahnya, pencuri itu langsung menjawabnya dengan lantang.

 

https://www.instagram.com/andre_lelanang/

Tak berhenti di situ, sebab saat para warga bertanya dan pencuri itu tetap menutup mulutnya alias tidak mau menjawab, maka si ular akan diarahkan untuk menggigit tubuh pencuri atau mungkin menyelinapkan kepalanya ke dalam celana sang pencuri. Aksi itu terbukti sangat efektif untuk membuat sang pencuri mau menjawab, sebab pencuri itu terlihat menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan warga dengan cukup jelas meskipun sambil histeris heboh ketakutan.

Mantab nah, klo maling yang lebih berat kasihnya macan jangan uler”, ujar @3k4__13 yang memuji kreativitas warga dalam menginterogasi pencuri di video viral itu.

“😂😂 cara paling efektif introgasi maling tanpa kekerasan 👏👏👏 hebat hebat”, komentar akun @om_tatt.

Lebih efektif drpd dipukuli 🤭👍”, kata akun @neezphotography.

Harusnya koruptor jg di introgasi ky gini🤭”, timpal akun @inuydeyuni.

Namun, teknik interogasi menggunakan ular ini rupanya pernah menimbulkan suatu kasus bagi dua orang anggota polisi pada tahun 2019 lalu. Dua orang anggota Polres Jayawijaya itu dilaporkan melakukan interogasi tersangka pencurian telepon genggam dengan cara yang dinilai tidak profesional yaitu menggunakan seekor ular sehingga akan dikenakan sanksi kode etik kepolisian dan tindakan disipilin. 

https://www.instagram.com/andre_lelanang/

Menurut Kapolda Papua kala itu, Irjen Pol. Martuani Sormin, cara introgasi menggunakan ular itu adalah tindakan tidak profesional karena dinilai dapat memberikan dampak kekerasan mental dalam pemeriksaan kepada tersangka. Meskipun hanya untuk menakut-nakuti saja dan ular itu tidak berbisa, tetapi cara itu salah dan tak profesional bagi seorang anggota penyidik kepolisian. 

Namun, kisah dalam video viral itu mungkin akan berbeda dengan kisah yang terjadi pada tahun 2019 lalu. Sebab, oknum yang menginterogasi pencuri itu adalah warga umum, bukannya anggota penyidik kepolisian seperti pada kasus 2019 lalu. 

Walaupun begitu, aksi interogasi menggunakan ular ini memang tidak boleh dilakukan oleh sembarangan orang. Bagaimanapun juga, ular adalah hewan yang cukup berbahaya sehingga perlu ditangani oleh orang-orang yang memang sudah profesional dan terbiasa menangani seekor ular.