Skenario Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di Masa Pandemi Corona

"Skenario Penerimaan Peserta Didik Baru"

Edukasi | 19 October 2020, 14:25
Skenario Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di Masa Pandemi Corona

TamanPendidikan.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 sudah di depan mata. Berdasarkan Pasal 22 Ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 Tahun 2019, pengumuman pendaftaran PPDB akan dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. PPDB tahun ini jatuh bersamaan dengan masa pandemi corona Covid-19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyiapkan skenario Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

PPDB tahun ini, dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), PPDB harus dilaksanakan dengan 3 (tiga) ketentuan.

 Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menghindari berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah adalah menggunakan PPDB sistem online. Berdasarkan Pasal 23 Ayat 1 Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019, pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.

Walaupun dilakukan secara daring, PPDB tetap harus memperhatikan ketentuan Pasal 2 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yakni, PPDB dilakukan berdasarkan nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.


Baca Berita yang lain di Google News


Story

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler


Daun Media Network