Jelaskan Pengertian Suprastruktur Politik, Pahami Komponen serta Fungsinya

"Perhatikan penjelasan di bawah ini!"

Edukasi | 24 January 2023, 03:45
Jelaskan Pengertian Suprastruktur Politik, Pahami Komponen serta Fungsinya

TamanPendidikan.com - Secara umum, Suprastruktur Politik merupakan lembaga tinggi negara yang dibentuk atas amanat konstitusi untuk menjalankan fungsi-fungsi ketatanegaraan.

Penjabaran lain mengatakan bahwa Suprastruktur Politik adalah sesuatu yang berhubungan dengan alat kelengkapan negara.

Alat kelengkapan negara yang dimaksud dalam Suprastruktur Politik di sini adalah meliputi kedudukan, kekuasaan, wewenang, tugas-tugas pembentukan dan keterkaitan antarseluruh kelengkapan negara tersebut.

Banyak hal menarik yang bisa kita ketahui tentang Suprastruktur Politik, mulai dari komponen hingga fungsinya, mari simak ulasan di bawah ini.

Komponen Suprastruktur Politik

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Ada tiga pokok komponen Suprastruktur Politik di Indonesia yang perlu kita ketahui, antara lain adalah:

1. Komponen Legislatif

Komponen legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum.

2. Komponen Eksekutif

Komponen eksekutif adalah badan yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

3. Komponen Yudikatif

Komponen yudikatif dalah badan negara yang mempunyai fungsi dan peran dalam hal mengadili perkara atas siapapun, terutama yang melanggar perundang-undangan.

Fungsi Komponen Suprastruktur Politik

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Ada beberapa macam dari komponen Suprastruktur Politik yang perlu kita ketahui. Selain itu, komponen-komponen tersebut memiliki fungsinya masing-masing, antara lain:

1. Komponen Legislatif

a. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Fungsi MPR adalah mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, melantik presiden dan wakil presiden, memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden.

b. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Fungsi DPR adalah membuat undang-undang, menetapkan anggaran, mengawasi kinerja eksekutif.

c. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Fungsi DPD adalah mengusulkan undang-undang, membahas rancangan undang-undang, mengawasi pelakanaan undang-undang.

2. Komponen Eksekutif

a. Presiden

Fungsi Presiden adalah menjalankan amanat konstitusi, memimpin komponen eksekutif, menjalankan program kerja eksekutif.

b. Wakil presiden

Fungsi Wakil Presiden adalah membantu Presiden menjalankan tugas-tugasnya.

3. Komponen Yudikatif

a. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

Fungsi BPK adalah mengawasi keuangan negara, menjalankan tugan perbendaharaan negara, mengontrol pertanggung jawaban uang kas negara.

b. MA (Mahkamah Agung)

Fungsi MA adalah memberi keputusan terakhir dari kasasi, yaitu keputusan peradilan di bawahnya, menjadi lembaga pertimbangan hukum negara, menguji materi perundang-undangan di bawahnya.

c. MK (Mahkamah Konstitusi)

Fungsi MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD45, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus perselisihan hasil pemilu.

d. KY (Komisi Yudisial)

Fungsi KY adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga martabat hakim, meningkatkan kualitas hakim.


Baca Berita yang lain di Google News


Story

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler


Daun Media Network