Viral Bocah Maju Jadi Calon Kepala Desa di Madura

"Jadi bumbung kosong, seorang bocah maju mencalonkan diri jadi Kepala Desa"

Viral | 12 May 2023, 04:06
Viral Bocah Maju Jadi Calon Kepala Desa di Madura

TamanPendidikan.com - Seorang bocah maju menjadi calon kepala desa. Bocah yang mencalonkan diri jadi kepala desa ini terjadi di daerah Madura. 

Video bocah maju jadi calon kepala desa di Madura ini diunggah oleh akun @aradio_official. Di tayangan video, terekam saat seorang bocah berjalan bersama seorang bapak-bapak. Keduanya dikawal oleh polisi. Rupanya bocah itu merupakan seorang calon kepala desa. Ia bersaing dengan bapak-bapak berjas yang tampak berjalan di sampingnya.

"Viral melalui akun tiktok @syaif.bahri memperlihatkan seorang anak kecil menjadi salah satu calon kepala desa di Tlangoh, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, Madura," tulis keterangan sang pengunggah video di kolom caption guna menginformasikan lokasi kejadian unik itu yang berada di Desa Tlangoh, Madura.

TamanPendidikan.com

https://www.instagram.com/aradio_official/

Dalam tayangan video itu pula, sang bocah tampak duduk di salah satu kursi yang terletak di atas panggung. Kalau diperhatikan lebih detail, di belakangnya terdapat sebuah banner besar yang menampakkan foto kedua kandidat calon kepala desa itu. Salah satunya adalah sang bocah.

Sepertinya, bocah dalam video mendapatkan undian sebagai kandidat nomor 2, sedangkan bapak-bapak berjas yang tadi berjalan bersamanya adalah kandidat nomor 1. Kedua kandidat itu tampak tenang menunggu hasil pemilihan kepala desa sembari menyaksikan para warga mencoblos.

Mengingat fenomena yang terjadi dalam video bukan hal biasa, maka wajar video itu berujung viral dan ramai dikomentari oleh warganet yang sudah menyaksikan videonya.

"Pak kades ✖️ Nak kades ✔️," ujar akun @nekochan.nekochan.355

"Gk pp sih, sah2 aja kalo mungkin puny kelebihan IQ nya diatas seusianya," kata akun  @aldio_rmd yang beropini kalau boleh saja seorang bocah maju menjadi calon kepala desa.

"kok gitu, ga memenuhi syarat jadi kepala desa ini, ga boleh kan harusnya," ungkap akun @shyxnaii yang menilai adanya kejanggalan dalam video mengingat anak yang dikabarkan maju menjadi calon kepala desa itu belum memenuhi syarat sebagai calon kepala desa berdasarkan undang-undang yang berlaku.

TamanPendidikan.com

https://www.instagram.com/aradio_official/

Dilansir dari laman Hukumonline.com, setidaknya ada 13 syarat menjadi calon kepala desa yang diatur dalam  Pasal 33 Undang-Undang Desa. Berikut adalah syarat-syarat tersebut.
1. Warga negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat;
5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;
6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
7. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran;
8. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
11. Berbadan sehat;
12. Tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan; dan
13. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Jadi, dapat disimpulkan kalau sejatinya anak dalam video memang belum bisa dicalonkan menjadi kepala desa mengingat ia belum lulus SMP dan belum berusia 25 tahun. Selain dipatahkan oleh UU kalau bocah dalam video belum layak dicalonkan menjadi kepala desa, beberapa warganet ada yang mengklarifikasi kalau fenomena bocah dalam video hanya dijadikan sebagai bumbung kosong, alih-alih menjadi kepala desa betulan.

"Itu namanya bumbung kosong. Alias nggak ada rival. Alias jago tunggal. Bocil cuma duduk untuk mengisi kekosongan. Tapi bocilnya juga bisa di coblos. Dengan kata lain nyoblos si bocil sama dengan nggak setuju dengan si calon pertama. Tapi walaupun di pilih. Bocilnya nggak bakalan jadi lurah juga," komentar akun @pakcok011.

"Itu anaknya yg disuruh ikut karena tak boleh ada kotak kosong sekarang," ujar akun @yudha.ageng mendukung komentar sebelumnya.


Baca Berita yang lain di Google News


Story

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler


Daun Media Network