Viral di Medsos Karena Buang Sampah di Laut, IRT Ini Diberi Sanksi Wawali Kota Bengkulu

"Saat mendapat laporan, Wawali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi langsung mencari tahu siapa warga tersebut karena perbuatannya telah mencemari lingkungan."

Viral | 26 January 2021, 06:45
Viral di Medsos Karena Buang Sampah di Laut, IRT Ini Diberi Sanksi Wawali Kota Bengkulu

TamanPendidikan.com - Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi geram dengan perbuatan seorang ibu yang membuang sampah di laut. Saat mendapat laporan, Wawali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi langsung mencari tahu siapa warga tersebut karena perbuatannya telah mencemari lingkungan.

Dedy juga membagikan sebuah video saat warga tersebut membuang sampah dengan menggunakan ember di pantai. "Ada yang kenal ibu ini?," tulis Wawali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dalam akun instagramnya @
dedycamkoha.
TamanPendidikan.com

https://www.instagram.com/dedycamkoha/

Video itu viral dan akhirnya bisa diketahui siapa warga tersebut. Warganet pun banyak memberi informasi soal kejadian tersebut.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial Ma akhirnya dibawa ke Kantor Lurah Sumur Meleleh dipertemukan langsung dengan Wakil Wali kota Dedy Wahyudi.

Awalnya, Dedy ingin memberikan sanksi sesuai perda yang berlaku yakni kurungan selama 3 bulan dan atau denda sebesar Rp 5 juta. Namun niat itu diurungkannya setelah berdiskusi dengan camat, lurah, bhabinkamtibmas dan babinsa dengan berbagai pertimbangan.
TamanPendidikan.com

https://mediacenter.bengkulukota.go.id/viral-di-medsos-buang-sampah-di-laut-irt-ini-dapat-sanksi-dari-wawali/

Hasil mediasi di kantor lurah Sumur Meleleh, wawali cuma memberikan sanksi ringan kepada Ma berupa sanksi sosial yakni disuruh membersihkan sampah di pantai. Meski demikian Wawali Kota Dedy juga ikut membantu membersihkan sampah di pantai bersama dengan pemilik warung berinisial Em dan satu IRT yang juga terlibat berinisial Me.

"Hari ini kami dibantu oleh teman-teman wartawan menemukan warga yang viral membuang sampah. Kemudian warga tersebut kami hadirkan di kantor lurah. Kemudian dilibatkan bhabinkamtibmas, babinsa, camat, lurah kami tanyakan apa motivasi dia buang sampah. Dia tidak bisa menjawab tapi katanya kurang lebih karena yang lain juga banyak membuang sampah ke laut," jelas Dedy yang dikutip dari situs humas Pemkot Bengkulu.TamanPendidikan.com

https://www.instagram.com/p/CKdoRjJgLKU/

Kalau mengikuti aturan perda, kata Dedy sanksinya penjara 3 bulan atau denda Rp 5 juta.
TamanPendidikan.com

https://www.instagram.com/p/CKdoRjJgLKU/

"Tapi setelah diskusi dengan bhabin dan babinkamtibmas, saya selaku wawali memutuskan, kami merasa kasihan. Cukup sanksi saja secara moral saja. Tadi sama-sama kita pungut sampah dan dia berjanji tidak akan mengulangi. Ini menurut kami sanksi yang paling bijak dan arif karena kita sedang giat-giatnya mengajak masyarakat membersihkan sampah," tutup Dedy.


Baca Berita yang lain di Google News


Story

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler


Daun Media Network