Stres PPKM Diperpanjang, Dinar Candy Nekat Pakai Bikin di Trotoar & Kini Jadi Tersangka

"Dalam video tersebut terlihat DJ Dinar Candy berdiri di trotoar jalan sambil membawa papan spanduk akan tetapi hanya menggunakan bikini merah."

Viral | 06 August 2021, 04:05
Stres PPKM Diperpanjang, Dinar Candy Nekat Pakai Bikin di Trotoar & Kini Jadi Tersangka

TamanPendidikan.com - PPKM diperpanjang sampai 9 Agustus 2021. Perpanjangan masa PPKM tidak dipungkiri mempengaruhi banyak-banyak lapisan masyarakat. Seperti terekam dalm video singkat ini.

Sumber 1 : https://www.instagram.com/p/CSJu7D0FjaM/

Dilansir dari Instagram.com, akun @merekamjakarta mengupload video dengan caption:

“STRES KARENA PPKM LEVEL 4 DIPERPANJANG, DINAR CANDY PAKAI BIKINI DI PINGGIR JALAN LEBAK BULUS JAKSEL. Disc Jockey (DJ) Dinar Miswari atau sering dikenal Dinar Candy memakai bikini di pinggir Jalan Lebak Bulus Raya tepatnya dekat pertigaan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia membawa papan spanduk bertuliskan 'Saya Stres karena PPKM Diperpanjang".
TamanPendidikan.com

https://www.instagram.com/p/CSJu7D0FjaM/

Dalam video tersebut terlihat DJ Dinar Candy berdiri di trotoar jalan sambil membawa papan spanduk akan tetapi hanya menggunakan bikini merah.

Sontak saja peristiwa ini menjadi viral di media sosial. Aksi konyol ini pun segera menuai reaksi dari warganet

"Minimal doi pegang janjinya. beda sama yang mau di gantung di monas. ga ada kabar nya," ujar @bangdento

"Bisa membahayakan lalu lintas," ungkap @fdewantara

"Gue abis liat ini kira – kira bintitan gak ya ?." tulis @ariginal_2dp

Atas aksinya tersebut polisi kemudian menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka. Bahkan dia terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar atas aksi konyolnya. Perempuan kelahiran 2 April 1993 itu resmi ditetapkan jadi tersangka atas tindak pornografi.
TamanPendidikan.com

https://www.instagram.com/p/CSJu7D0FjaM/

Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya, Kamis (5/8/2021). "Pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," kata Kombes Pol Azis Andriansyah.

Dinar Candy disebut tidak mengindahkan norma-norma di Indonesia. Dikhawatirkan aksi turun ke jalan mengenakan bikini itu menjadi contoh buruk bagi anak muda penerus bangsa.


Baca Berita yang lain di Google News


Story

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler


Daun Media Network