Presiden Jokowi Berencana Beri Bantuan Rp 600 Ribu/Bulan untuk Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

"Bantuan untuk pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta"

Feature | 17 October 2020, 12:00
Presiden Jokowi Berencana Beri Bantuan Rp 600 Ribu/Bulan untuk Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

TamanPendidikan.com - Pemerintah akan melakukan perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Bantuan ini merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kabarnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantuan berupa uang tunai kepada pegawai swasta yang bergaji lima juta ke bawah. Nominal bantuan yang diberikan sebesar Rp.600.000 selama enam bulan.

Selain uang tunai, pemerintah juga menyediakan bantuan voucher makanan dan pariwisata.

“Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos,” kata Yustinus dirilis dari Kompas.tv, pada Kamis (6/8/2020).

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Selain nominal dan waktu pemberian bantuan, pemerintah juga masih melakukan finalisasi terkait sasaran, jumlah pegawai yang mendapatkan bantuan serta validitas data penerima yang hingga saat ini masih disiapkan. Kemungkinan besar pemerintah akan menggunakan data BPJS ketenagakerjaan.

Dia juga menjelaskan bahwa wacana ini muncul karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Bantuan ini diambil dari alokasi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mencapai Rp. 695 triliun. Anggaran ini cukup untuk mewujudkan program rencana pemberian bantuan guna mendongkrak perekonomian masyarakat.

Bila disetujui, bantuan ini akan diluncurkan pada bulan ini atau bulan depan supaya pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2020 tetap terjaga. “ Secepatnya setelah administrasi beres, harusnya di kuartal III 2020,” Ujar Yustinus sebagaimana dirilis dari Kompas.tv.


Baca Berita yang lain di Google News


Story

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler


Daun Media Network