Langgar PPKM Mikro, Selebgram Glamour Herlin Kenza Jadi Tersangka

"Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe"

Viral | 24 July 2021, 03:42
Langgar PPKM Mikro, Selebgram Glamour Herlin Kenza Jadi Tersangka

TamanPendidikan.com - Selebgram asal Aceh, Herlin Kenza resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Selian Herlin, polisi juga mmenetapkan pemilik tempat usaha Wulan Kokula di Lhokseumawe sebagai tersangka. Keduanya dinilai membuat kerumunan saat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sedang diterapkan pemerintah.

"Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Jumat (23/7) kemarin.
TamanPendidikan.com

https://www.instagram.com/herlinkenza/

Kombes Winardy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes). Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

"Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," sebutnya.

Saat ini, lanjut Winardy, toko grosir Wulan Kokula saat telah disegel dan dipasang garis polisi oleh Personel Sat Pol PP dan WH Kota Lhokseumawe, serta Personel Polres Lhokseumawe.
TamanPendidikan.com

https://www.instagram.com/herlinkenza/

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.

"Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat. Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan," pungkasnya.

Sebelumnya viral di sosial media saat kedatangan selebgram Herlin Kenza ke toko grosir Wulan Kokula, Banda Sakti, di Kota Lhokseumawe. Akibat kedatangan Herlin Kenza ke toko tersebut menimbulkan kerumunan warga.
TamanPendidikan.com

https://www.instagram.com/herlinkenza/

Herlin Kenza adalah seorang selebgram yang menjadi sorotan lantaran wajahnya dianggap seperti boneka barbie. Dianugerahi wajah rupawan dan tubuh yang ideal membuat gadis asal Aceh ini mendapat pujian dari banyak orang sehingga membuat namanya juga turut melambung sebagai selebgram. Herlin pun dikenal glamour karena sering memamerkan kemewahannya di sosial medianya.


Baca Berita yang lain di Google News


Story

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler


Daun Media Network