Nadiem Kecewa Bantuan Kuota Internet Belum Dinikmati Sebagian Siswa

"Padahal untuk mendapatkan kuota internet tersebut tidak sulit."

Edukasi | 14 November 2020, 13:35
Nadiem Kecewa Bantuan Kuota Internet Belum Dinikmati Sebagian Siswa

TamanPendidikan.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan kekecewaannya saat mendengar sebagian siswa di Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur belum menikmati bantuan kuota internet.

"Saya sungguh kecewa kuota belajar mengapa belum sampai di sini. Sebanyak 35 juta siswa lainnya sudah menikmati bantuan kuota internet itu, tapi di tempat yang sangat membutuhkan justru belum menerima," ujar Nadiem saat melakukan kunjungan kerja di Rote Ndao, Kamis dikutip antaranews.com.

Padahal untuk mendapatkan kuota internet tersebut tidak sulit, kepala sekolah hanya perlu menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM). Surat tersebut kemudian diunggah dan nomor yang didaftarkan tersebut akan mendapatkan bantuan kuota internet.

"Asal nomornya aktif, nanti operator akan mengecek dan langsung mendapatkan bantuan kuota internet. Ini luar biasa efisiennya dan cepatnya. Saya kesal banyak yang belum menerima," tambah dia.

Dalam kesempatan itu, Nadiem memohon maaf kepada siswa yang belum menerima bantuan kuota internet itu.

Mendikbud menegaskan, tidak alasan kalau sudah melakukan tahapan tersebut masih belum menerima bantuan kuota internet gratis.

Setiap bulan, bantuan kuota internet gratis akan disalurkan sebanyak dua kali. Saat ini, sudah 35,7 juta peserta didik, guru, mahasiswa dan dosen yang telah menerima bantuan kuota internet gratis yang bertujuan untuk menunjang pembelajaran jarak jauh selama pandemi COVID-19.

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama empat bulan dari September sampai dengan Desember 2020.

Caranya Mudah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan subsidi Kuota Internet selama empat bulan. Mulai dari September hingga Desember 2020.

Bantuan kuota Internet ini bertujuan untuk melancarkan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19.

Tidak tanggung-tanggung, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,2 triliun untuk memberikan bantuan subsidi kuota internet.

Bantuan subsidi kuota internet ini akan diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Besaran kuota yang diberikan setiap kalangan berbeda-beda. Bantuan kuota internet gratis untuk siswa sebesar 35 GB per bulan, guru sebesar 42 GB per bulan, sedangkan mahasiswa dan dosen masing-masing mendapatkan 50 GB per bulannya.

Bagi siswa yang tidak memiliki nomor handphone bisa menggunakan nomor handphone orang tuanya.

Cara mendapatkan kuota internet gratis ini sudah dijelaskan dalam Surat Edaran No. 8202/C/PD/2020 yang ditandatangani oleh Jumeri, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, pada 27 Agustus 2020.

Dalam Surat Edaran tersebut, Jumeri memerintahkan kepada kepala satuan pendidikan untuk mendaftarkan nomor handphone peserta didiknya.

“Menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melengkapi Nomor Handphone peserta didik yang aktif melalui aplikasi Dapodik,” seperti yang tertulis dalam Surat Edaran No. 8202/C/PD/2020.

Dalam Surat Edaran No. 8202/C/PD/2020 point B dijelaskan bahwa masa tenggat melakukan input nomor handphone peserta didik ke dalam aplikasi Dapodik berakhir pada 31 Agustus 2020.

Namun pada Jumat (28/8/2020), Jumeri mengeluarkan surat edaran susulan dengan nomor 8310/C/PD/2020 menganulir masa tenggat yang tertera dalam Surat Edaran No. 8202/C/PD/2020.

Dalam Surat Edaran 8310/C/PD/2020 dijelaskan bahwa masa tenggat input nomor handphone peserta didik ke Dapodik diperpanjang sampai 11 September 2020.

“Tenggat waktu penginputan nomor handphone peserta didik ke dalam Aplikasi Dapodik diperpanjang sampai dengan 11 September 2020,” seperti tertulis dalam Surat Edaran 8310/C/PD/2020 poin A.

Setelah nomor handphone siswa dan guru selesai dikumpulkan, selanjutnya akan didata pokok pendidikan (dapodik).

Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan skala nasional yang terpadu dan merupakan bagian dari program perencanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.


Baca Berita yang lain di Google News


Story

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler


Daun Media Network