Mendikbud: 6 Protokol Kesehatan yang Harus Dipersiapkan Sekolah Daerah Zona Hijau

"Protokol Kesehatan yang Harus Dipersiapkan Sekolah Daerah Zona Hijau"

Edukasi | 18 October 2020, 06:32
Mendikbud: 6 Protokol Kesehatan yang Harus Dipersiapkan Sekolah Daerah Zona Hijau

TamanPendidikan.com - Tahun Ajaran Baru 2020/2021 sudah dimulai pada Senin, 13 Juli 2020. Awal Tahun Ajaran Baru kali ini memiliki perbedaan dengan awal Tahun Ajaran Baru tahun-tahun sebelumnya.

Pada awal Tahun Ajaran Baru kali ini, tidak semua sekolah yang ada di Indonesia melakukan pembelajaran tatap muka di kelas.

Sekolah yang masuk dalam zona merah, kuning dan orange terpaksa melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.

Hanya sekolah yang berada dalam zona hijau diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di kelas.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah memberikan izin kepada 104 Kabupaten/Kota untuk melakukan pembelajaran di sekolah. 104 Kabupaten/Kota tersebut sudah masuk dalam kategori zona hijau.

Sekolah yang sudah mendapat izin untuk melakukan pembelajaran tatap muka di kelas harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

Pada Keterangan Pers: Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran & Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemendikbud RI, pada Senin (15/6/2020), Nadiem Makarim menyampaikan daftar periksa satuan pendidikan yang sesuai dengan protokol kesehatan Kemenkes.

Berikut 6 protokol kesehatan yang harus dipersiapkan oleh sekolah daerah zona hijau untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka langsung di sekolah.

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan yang terdiri dari toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan.

2. Satuan pendidikan mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).

3. Satuan pendidikan siap menerapkan area wajib menggunakan masker kain atau masker tembus pandang bagi sekolah yang memiliki siswa disabilitas rungu.

4. Satuan pendidikan menyiapkan thermogun yang berfungsi untuk mengukur suhu tubuh.

5. Warga satuan pendidikan yang mau melakukan pembelajaran tatap muka langsung di sekolah harus dalam kondisi sehat, tidak memiliki kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol, memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, tidak memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange dan merah atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademik perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan harus mengikuti protokol kesehatan.


Baca Berita yang lain di Google News


Story

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler


Daun Media Network