Jelaskan Pengertian Lagu Wajib, Berikut Ciri, Lirik, serta Aturan Menyanyikannya

"Perhatikan penjelasan mengenai lagu wajib berikut ini!"

Edukasi | 08 December 2022, 04:20
Jelaskan Pengertian Lagu Wajib, Berikut Ciri, Lirik, serta Aturan Menyanyikannya

TamanPendidikan.com - Lagu wajib adalah lagu yang wajib dinyanyikan oleh seluruh warga Negara Indonesia. Lagu wajib atau lagu kebangsaan merupakan lambang negara yang jadi simbol persatuan bangsa.

Bangsa Indonesia memiliki lagu wajib Indonesia Raya ciptaan WR Supratman. Lagu tersebut merupakan simbol persatuan dari bangsa Indonesia.

Lagu wajib tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Undang-Undang tersebut menyebutkan lagu wajib nasional adalah Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman.

Lagu wajib tersebut harus dinyanyikan dalam sebuah kegiatan tertentu dengan tujuan untuk menghormati Presiden dan atau Wakil Presiden.

Kemudian, untuk menghormati bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera Negara yang diadakan dalam upacara serta dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Lebih dari itu lagu wajib juga dinyanyikan dalam rangka menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi.

Pada acara atau kegiatan olahraga internasional, lagu wajib juga akan dikumandangkan. Agar lebih mengerti cermati ulasan berikut ini.

Ciri-ciri Lagu Wajib

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Berikut adalah beberapa ciri dari lagu wajib yang dapat dipahami, antara lain:

1. Lagu wajib menggunakan irama yang penuh semangat dan atau berupa himne.
2. Lagu wajib diajarkan, dipelajari, dan dihayati sesuai dengan maksud dan tujuan yang terkandung di dalamnya.
3. Lirik lagu wajib bertujuan untuk menanamkan sikap cinta tanah air, kepahlawanan, nasionalisme, serta rela berkorban demi bangsa dan negara.

Lirik Lagu Wajib

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Berikut adalah lirik lagu wajib atau lagu kebangsaan Indonesia ciptaan Wage Rudolf Supratman:

Indonesia Raya

Indonesia, tanah airku
Tanah tumpah darahku
Di sanalah aku berdiri
Jadi pandu ibuku
Indonesia, kebangsaanku
Bangsa dan tanah airku
Marilah kita berseru
Indonesia bersatu!

Hiduplah tanahku, hiduplah negeriku
Bangsaku, rakyatku, semuanya
Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya

Indonesia Raya, merdeka! Merdeka!
Tanahku, negeriku yang kucinta
Indonesia Raya, merdeka! Merdeka!
Hiduplah Indonesia Raya!

Aturan dalam Menyanyikan Lagu Wajib

TamanPendidikan.com

Pixabay.com

Saat akan menyanyikan lagu wajib, ada beberapa peraturan yang harus diperhatikan, antara lain:

1. Lagu wajib dapat dinyanyikan dengan iringan atau tanpa iringan alat musik, ataupun secara instrumental.
2. Jika diiringi musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
3. Jika tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.


Baca Berita yang lain di Google News


Story

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler


Daun Media Network