Jelaskan Pengertian Aqiqah, Berikut Hukum, Syarat, dan Tata Cara Melakukannya

"Pahami Tentang Aqiqah dengan Membaca Artikel ini."

Edukasi | 12 December 2022, 03:17
Jelaskan Pengertian Aqiqah, Berikut Hukum, Syarat, dan Tata Cara Melakukannya

TamanPendidikan.com - Aqiqah menurut ajaran dan sejarah itu merupakan kebiasaan di masa Jahiliyah, dimana mereka selalu memotong hewan ketika anaknya lahir, mereka nama-nama indah, menyembelih seekor kambing, mencukur rambut dan melumuri kepalanya dengan darah hewan yang disembelih.

Kebiasaan melumurkan darah ini, oleh Syari’at Islam diganti dengan melumurkan dengan air bunga. Dengan melihat asal usul aqiqah ini, nyatalah bahwa tradisi aqiqah yang dikembangkan oleh syari’at Islam (dengan beberapa perbaikan), merupakan penerusan tradisi yang telah turun menurun.

Islam meneruskan tradisi ini, karena merupakan cerminan luapan kegembiraan atas kelahiran seorang bayi ke dunia, satu cara untuk mensyukuri nikmat Allah swt, serta membagikan kebahagiaan kepada para fakir miskin dan anak yatim.

Aqiqah dikategorikan sebagai salah satu bentuk ritual kurban yang dikerjakan untuk mendekatkan diri si bayi kepada Allah swt. pada awal kelahirannya kedunia ini.

Sang anak akan mendapatkan manfaat yang banyak dari aqiqah yang dikerjakan untuknya, seperti halnya juga akan mendapatkan banyak manfaat dari do’a yang diucapkan untuknya.

Untuk orang tuannya, diwajibkan mengaqiqahkan anaknya karena jika belum dilaksanakan, sama saja si anak masih tergadaikan dan untuk membebaskan si anak dari gadaian, maka aqiqahnya harus dilaksanakan.

Pengertian Aqiqah

Aqiqah adalah hewan sembelihan untuk anak yang baru lahir. Term aqiqah berasal dari bahasa Arab ‘al-aqiqah yang memiliki pengertian rambut yang tumbuh di atas kepala bayi sejak dalam perut ibunya hingga tampak pada saat dilahirkan. 

Menurut bahasa aqiqah berarti bulu atau rambut anak yang baru lahir. Sedangkan dalam makna istilah artinya menyembelih hewan untuk kelahiran anak laki-laki atau anak perempuan ketika masih berusia 7 (tujuh) hari atau 14 (empat belas) hari atau 21 (dua puluh satu) hari.

Bahkan juga dilaksananakan cukur rambut dan diberikan nama kepada anak yang baru lahir. Menurut para ulama, pengertian aqiqah secara etimologis ialah rambut kepala bayi yang tumbuh semenjak lahirnya.

Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari lahir, ini berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya:

”Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan beliau dicukur, dan diberi nama.” (HR. Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi).

Hukum Aqiqah

Hukum aqiqah yang disepakati para ulama, ialah Sunnat Muakadah, yaitu sunnat yang diutamakan. Sunah Muakadah bagi mereka yang mampu, bahwa sebagian ulama menyatakan wajib.

Maksudnya, bagi para orang tua muslim, khususnya bagi yang mampu, ibadah aqiqah dilakukan dalam bentuk ritual yang benar-benar bernuansa Islami.

Tentu sudah menjadi kebanggan bagi orang tua dengan rasa cinta kasih bisa mengaqiqahkan anak-anaknya dengan berharap limpahan karunia dan pahala Allah SWT.

Mengingat hukumnya mustahab, maka tidak akan memberatkan orang tua bagi yang memang benar-benar tidak mampu dalam beraqiqah, karena dengan tanpa mengaqiqahkan anak-anaknya pun mereka tentu tidak akan mendapatkan sanksi siksaan dari Allah SWT.

Pada dasarnya syari’at Islam itu memudahkan, bukan menyulitkan. Allah SWT. Telah berfirman didalam Surat Al-Baqarah (2): yang artinya ”Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

Dan didalam Surat Al-Hajj (22): 78 yang artinya “Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”

Allah SWT berfirman, “Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun.” [QS Luqman, 31: 33]

Firman Allah SWT, “Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun ;dan (begitu pula) tidak diterima syafa’at.” (QS al-Baqarah, 2: 48).

Jumlah dan Syarat Hewan Aqiqah

Binatang yang akan disembelih untuk aqiqah haruslah memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

1. Umurnya telah cukup, antara umur 6-12 bulan untuk kambing. Biasanya ditandai dengan pupak atau tanggalnya gigi depan. Ukuran secara biologis, binatang yang telah untuk dipotong atau terpenuhinya syarat aqiqah adalah telah dewasa kelaminnya. Maksudnya, bahwa organ dan sistem reproduksi hewan tersebut telah sempurna dan siap;

2. Jenis kelamin hewan aqiqah boleh berkelamin jantan yang sudah bertanduk atau betina (tidak dalam keadaan mengandung ataupun menyusui);

3. Sehat, (misalnya kudisan, maupun penyakit dalam yang berbahaya);

4. Tidak boleh kurus kering dan tidak cacat mutlak. Hewan kondisinya tidak pincang, bagian tubuh sempurna, telinganya tidak tuli ataupun hilang daun telinganya, baik sebelah ataupun semuanya, ekor atau tanduknya utuh tidak putus lebih dari sepertiganya, tidak ompong semua giginya, dan kambingnya tidak gila ataupun stres saat disembelih.

Perlu ditambahkan bahwa binatang aqiqah lebih afdhal jika berbulu putih, karena hal ini lebih disukai oleh Allah SWT. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:

”Darah binatang yang berbulu putih lebih disukai Allah dibanding darah binatang yang berbulu hitam legam”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Pelaksanaan Aqiqah

Dalam pelaksanaan ibadah agar senantiasa mendapatkan Ridha Allah SWT. dan diterima Oleh-NYA, maka harus sesuai dengan hukum Islam (Syar’i) atau sebagaimana teah dirisalahkan oleh Rasulullah Muhammad SAW.

Dan yang paling penting adalah dilandaskan atas keikhlasan karena Allah SWT. Aqiqah dilaksanakan mulai dari pemotongan hewan yang telah memenuhi syarat sahnya aqiqah.

Lebih dianjurkan untuk memasaknya yang kemudian diadakan acara walimah dengan mengundang sanak saudara, kerabat, tetangga, teman sebagai perwujudan mempererat tali silaturrahim dan menghidupkan sunnah Rasulullah Muhammad SAW.

Dalam Walimah Aqiqah diperhatikan juga bagaimana adab dan tata cara didalamnya. Sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah Muhammad SAW, diantaranya cara bermuamalah, berpakaian, tempat dan hijab diantara tamu laki-laki dan perempuan sampai tata cara makan.

Alangkah baiknya didalam walimatul aqiqah menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman ke-Islam-an dengan diisi acara ceramah agama ataupun kajian.

Tata Cara Penyembelihan Hewan Aqiqah

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyembelih sebagai berikut: 

1. Mempersiapkan dan mempertajam alat penyembelihannya; 

2. Menutupi tubuh dan kepala binatang yang disembelih dengan kain atau daun yang lebar; 

3. Tidak memperlihatkan penyembelihan kepada binatang lainnya (karena ketika menyembelih dua ekor binatang untuk bayi laki-laki, binatang satunya hendaknya ditempatkan di tempat yang lain terlebih dahulu); 

4. Mengendalikan binatang yang akan disembelih agar mudah dalam prosesi penyembelihan; 

5. Membaringkan hewan yang akan disembelih pada lambung kiri menempel ke tanah, sehingga tangan kiri penyembelih berada di sebelah kepala hewan yang terletak pada arah selatan; 

6. Penyembelihan menghadap kiblat; 

7. Ketika menyembelih hendaknya membaca basmallah, membaca takbir, dan membaca do’a: Bismillahirrahmanirrahiim. Allaahumma minka wailaika ‘aqiqaati fulaani ..... fataqobbal minni. 

”Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyanyang. Ya Allah, dari Engkau dan untuk Engkau aqiqah fulan (sebut nama anak yang diaqiqahi), maka terimalah aqiqah ini dariku”. 

8. Membaca shalawat dan salam kepada Rasulullah SAW. 

9. Letakkan pisau dengan kuat pada leher binatang dengan menggerakkan untuk memotong saluran pernafasan dan saluran makanan tanpa lepas dari leher binatang hingga benar-benar terputus saluran tersebut; 

10. Penyembelih harus seorang Muslim, lebih baik jika seseorang yang terjaga Iman dan Islamnya, serta sehat jasmani dan rohani. 

Khusus pada penyembelihan binatang aqiqah, selain sunnah-sunnah tersebut, disunahkan pula waktu penyembelihannya pada saat terbitnya matahari. (Kifayatul Akhyar Juz II hal. 243).


Baca Berita yang lain di Google News


Story

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler


Daun Media Network