Ketentuan Proses Belajar dari Rumah Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020

"Ketentuan Proses Belajar dari Rumah"

Edukasi | 18 October 2020, 21:52
Ketentuan Proses Belajar dari Rumah Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020

TamanPendidikan.com - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memastikan tahun ajaran baru 2020/2021 tidak diundur. Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai sesuai jadwal, yakni pada pertengahan bulan Juli.

Meskipun tahun ajaran baru dimulai pada bulan Juli mendatang, namun bukan berarti sekolah dibuka kembali. Pembelajaran tetap dilakukan dari rumah secara online/daring. Hal ini dikarenakan Kemendikbud lebih mengutamakan keselamatan guru, siswa dan orang tua/wali siswa.

Dikutip Taman Pendidikan dari laman resmi Kemdikbud, Jumat (12/6/2020) Hamid Muhammad, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan bahwa “Tanggal 13 Juli adalah tahun pelajaran baru, tetapi bukan berarti kegiatan belajar mengajar tatap muka. Metode belajar akan tergantung perkembangan kondisi daerah masing-masing.”

Langkah Kemendikbud mengeluarkan kebijakan awal tahun ajaran baru 2020/2021 dengan pembelajaran tetap dilakukan dari rumah ini diapresiasi oleh Seto Mulyadi.

Pria yang akrab dipanggil Kak Seto ini mengatakan “Kami memberikan apresiasi terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah menegaskan dengan jelas bahwa tahun ajaran baru bukan berarti harus sudah masuk sekolah. Jadi sekolah itu tidak harus juga keluar rumah, tergantung situasi dan kondisi.” Sebagaimana dikutip dari laman Kemdikbud.

Belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh telah diberikan arahan pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona virus Disease (Covid- 1 9).

Di dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa ada 4 (empat) ketentuan apabila proses pembelajaran dilakukan dari rumah, yakni sebagai berikut:

1. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan.

2. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.

3. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.

4. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.

Sampai saat ini, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum memastikan kapan pembelajaran dilakukan secara tatap muka di sekolah. Hal ini disebabkan karena pandemi corona Covid-19 masih menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia.


Baca Berita yang lain di Google News


Story

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler


Daun Media Network