Jelaskan Pengertian APBN, Berikut Tujuan, Fungsi, Struktur, dan Mekanisme Penyusunannya

"APBN menjadi istilah yang sering kita dengar. Namun, apakah kamu sudah tahu betul tentang itu? Jika belum, begini penjelasannya."

Edukasi | 19 October 2022, 02:36
Jelaskan Pengertian APBN, Berikut Tujuan, Fungsi, Struktur, dan Mekanisme Penyusunannya

TamanPendidikan.com - Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) merupakan bagian dari keuangan negara. Dalam teori anggaran terdapat beberapa pendapat mengenai anggaran.

Misalnya Burkhead and Winer mendefinisikan anggaran sebagai rencana pengeluaran dan penerimaan negara untuk tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek-proyek untuk jangka waktu yang lebih lama.

Sedangkan, Welsch memberikan definisi anggaran belanja negara sebagai pedoman untuk membiayai tugas-tugas negara disegala bidang termasuk belanja pegawai untuk jangka waktu tertentu, lazimnya satu tahun mendatang.

Tugas negara diselenggarakan demi kepentingan masyarakat (rakyat). Jadi masyarakat dibebani biayai untuk penyelenggaraan tugas-tugas itu.

Itulah sebabnya masyarakat dikenakan pungutan-pungutan berupa pajak, bea dan cukai dan lain-lain pungutan. Untuk memperkirakan berapa besarnya iuran-iuran (pungutan) itu maka direncanakan anggaran pendapatan (LPEM,1993).

Lebih lanjut pengertian APBN dijabarkan dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan APBN adalah:

1. Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR (Pasal 1, Angka 7);
2. Terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan (Pasal 11, Ayat 2);
3. Meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 4);
4. Ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang (Pasal 11, Ayat 1);
5. Mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi (Pasal 3, Ayat 4).

Pengertian APBN Menurut Para Ahli

1. Rachmat 2010

Anggaran negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara adalah suatu dokumen yang memuat perkiraan, penerimaan, dan pengeluaran serta perincian berbagai kegiatan di bidang pemerintahan negara yang berasal dari pemerintah untuk waktu satu tahun.

2. Sony (2010)

Anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi biaya dari kinerja pemerintah yang hendak dicapai dalam periode tertentu dimana anggaran tersebut harus dikonfirmasikan kepada publik untuk diberi masukan dan kritik.

3. Nurjaman Arysad

Nurjaman Arsyad Menurut Nurjaman Arsyad, APBN adalah rencana kerja pemerintah yang akan dilakukan dalam satu tahun yang dituangkan dalam angka-angka.

Tujuan Penyusunan APBN

Melansir dari situs Kemdikbud, APBN disusun dengan sejumlah tujuan, yaitu:

1. Untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja agar kesejahteraan rakyat dapat terpenuhi.

2. Untuk meningkatkan transparansi pemerintah kepada DPR dan masyarakat, sekaligus meningkatkan koordinasi antar bagian di dalam pemerintahan.

3. Untuk menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang serta jasa publik melalui proses yang lebih prioritas.

Fungsi APBN

Sesuai dengan berbagai literatur dan sejarah APBN, fungsi APBN selalu dikaitkan dengan tiga fungsi yaitu alokasi, distribusi dan stabilisasi.

Tetapi secara normatif untuk Indonesia, maka fungsi APBN secara tegas menjadi aturan normatif dalam kebijkana APBN-nya.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 4 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditegaskan bahwa mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa:

1. fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan;

2. fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan;

3. fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;

4. fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian;

5. fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; dan,

6. fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Struktur APBN

Secara garis besar struktur APBN merupakan Pendapatan Negara dan Hibah, Belanja Negara, Keseimbangan Primer, Surplus atau Defisit Anggaran, Pembiayaan. Struktur APBN dituangkan dalam suatu format yang disebut I-account.

Dalam beberapa hal, isi dari I-account sering disebut postur APBN. Beberapa faktor penentu postur APBN diantaranya:

1. Belanja Negara

Besar kecilnya belanja negara dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni: Kebutuhan penyelenggaraan negara. Risiko bencana alam dan dampak krisi global. Asumsi dasar makro ekonomi. Kebijakan pembangunan.

Kondisi akan kebijakan lainnya. Belanja pemerintah pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah.

2. Pembiayaan Negara

Besaran pembiayaan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, kondisi dan kebijakan lainnya.

Pembiayaan negara terbagi menjadi 2 jenis pembiayaan, yakni pembiayaan dalam negeri dan luar negeri.

Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).

3. Pendapatan Pajak

Pendapatan Pajak Dalam Negeri terdiri dari Pendapatan pajak penghasilan (PPh), Pendapatan pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, Pendapatan pajak bumi dan bangunan, Pendapatan cukai, Pendapatan pajak lainnya.

Selanjutnya Pendapatan Pajak Internasional pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

4. Pendapatan Negara

Pendapatan negara didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan perpajakan untuk APBN biasanya melalui kepabean dan cukai, penerimaan pajak, dan hibah. Pajak menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari APBN.

Pasalnya pajak memiliki kontribusi besar dalam pembentukan APBN tiap tahunnya. Penerimaan pajak terbilang paling besar ketimbang komponen-komponen lainnya yang ada dalam APBN.

Selain melalui penerimaan perpajakan, pendapatan negara juga didapat melalui penerimaan negara bukan pajak dan lainnya.

5. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Berasal dari Penerimaan sumber daya alam dan gas bumi (SDA migas), penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA non migas), Pendapatan bagian laba BUMN, pendapatan laba BUMN perbankan, pendapatan laba BUMN non perbankan, PNBP lainnya, pendapatan dari pengelolaan BMN, pendapatan jasa pendapatan bunga pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi dan lain-lain.

Mekanisme Penyusunan APBN

Proses penyusunan dan penetapan APBN dapat dikelompokkan dalam dua tahap, yaitu: 

(1) Pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR, dari bulan Februari sampai dengan pertengahan bulan Agustus.

(2) Pengajuan pembahasan dan penetapan APBN, dari pertengahan bulan Agustus sampai dengan bulan Desember. Berikut ini diuraikan secara singkat kedua tahapan dalam proses penyusunan APBN tersebut.

Pembicaraan Pendahuluan antara Pemerintah dan DPR. Tahap ini diawali dengan beberapa kali pembahasan antara pemerintah dan DPR untuk menentukan mekanisme dan jadwal pembahasan APBN. 

Kegiatan dilanjutkan dengan persiapan rancangan APBN oleh pemerintah, antara lain meliputi penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran.

Pengajuan, pembahasan dan penetapan APBN. Tahapan ini dimulai dengan Pidato Presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan. 

Selanjutnya akan dilakukan pembahasan baik antara Menteri Keuangan dengan Panitia Anggaran.


Baca Berita yang lain di Google News


Story

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler


Daun Media Network